KEWENANGAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SYARIAH

Penulis

  • Harsin Institut Agama Islam Negeri Kendari Penulis

Kata Kunci:

Badan Arbitrase Syariah Nasional, Pengadilan Agama, Penyelesaian Sengketa Syariah

Abstrak

Perbankan syariah di Indonesia kian pesat dari tahun ke tahun, sejak berdirinya bank syariah pertama di Indonesia, yaitu PT Bank Muamalat Indonesia. Pada awalnya, perbankan syariah belum mendapatkan perhatian yang optimal dari tatanan sektor perbankan nasional. Namun, seiring dengan perkembangannya, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia. Meskipun demikian, perbankan syariah tidak terlepas dari permasalahan, seperti masalah sistem, transaksi dengan nasabah, dan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan lembaga yang dapat menjadi penengah dalam penyelesaian sengketa syariah. Lembaga tersebut adalah Badan Penyelesaian Sengketa Syariah Nasional (BASYARNAS), yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain BASYARNAS, pengadilan agama juga memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa syariah. Pengadilan agama memiliki kewenangan yang kuat yang diberikan oleh undang-undang yang berada di wilayah Mahkamah Agung. Meskipun kedua lembaga ini memiliki kesamaan peran, namun undang-undang memberikan batas kewenangan yang berbeda antara keduanya. Misalnya, dalam hal pelaksanaan putusan, hanya badan peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung yang berwenang melaksanakan putusan hakim.

 

Sharia banking in Indonesia is increasing rapidly from year to year, since the establishment of the first Islamic bank in Indonesia, namely PT Bank Muamalat Indonesia. Initially, Islamic banking has not received optimal attention from the national banking sector order. However, along with its development, Islamic banking has become a credible alternative banking system that can be enjoyed by all groups of Indonesian society. Nevertheless, Islamic banking is inseparable from problems, such as system problems, transactions with customers, and others. Therefore, an institution is needed that can mediate in the settlement of sharia disputes. The institution is the National Sharia Dispute Settlement Agency (BASYARNAS), formed by the Indonesian Ulema Council (MUI). In addition to BASYARNAS, religious courts also have the authority to resolve sharia disputes. Religious courts have strong powers granted by law within the territory of the Supreme Court. Although the two institutions share similar roles, the law places different limits of authority between the two. For example, in the case of execution of a judgment, only the judicial body under the power of the Supreme Court is authorized to execute the judge's decision.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-28