TINJAUAN NILAI HUKUM ISLAM TENTANG HAK ASASI MANUSIA : PERSPEKTIF LIMA MAQASID AS-SYARIAH
Kata Kunci:
Perlindungan, Perikatan, JaminanAbstrak
Wacana tersebut menyimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia (SDM) dalam hukum Islam dirumuskan secara jelas berdasarkan prinsip maqasid as-Syariah, yang menitikberatkan pada pelestarian agama, jiwa, akal, nasab, dan harta benda. Pendekatan holistik ini membahas dimensi SDM baik individu maupun masyarakat. Hukum Islam menekankan penerapan praktis prinsip-prinsip SDM, mengedepankan keadilan, keseimbangan, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kemampuan beradaptasi prinsip-prinsip SDM Islam terhadap isu-isu kontemporer menggarisbawahi relevansinya di dunia modern dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai fundamental. Ringkasnya, HR dalam Islam yang berpedoman pada maqasid as-Syariah menawarkan kerangka komprehensif untuk melindungi hak asasi manusia dan menumbuhkan masyarakat yang adil.




