KEWENANGAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SYARIAH
Kata Kunci:
Badan Arbitrase Syariah Nasional, Pengadilan Agama, Penyelesaian Sengketa Syariah.Abstrak
Perbankan syariah di Indonesia kian pesat dari tahun ke tahun, sejak berdirinya bank syariah pertama di Indonesia, yaitu PT Bank Muamalat Indonesia. Pada awalnya, perbankan syariah belum mendapatkan perhatian yang optimal dari tatanan sektor perbankan nasional. Namun, seiring dengan perkembangannya, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia. Meskipun demikian, perbankan syariah tidak terlepas dari permasalahan, seperti masalah sistem, transaksi dengan nasabah, dan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan lembaga yang dapat menjadi penengah dalam penyelesaian sengketa syariah. Lembaga tersebut adalah Badan Penyelesaian Sengketa Syariah Nasional (BASYARNAS), yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain BASYARNAS, pengadilan agama juga memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa syariah. Pengadilan agama memiliki kewenangan yang kuat yang diberikan oleh undang-undang yang berada di wilayah Mahkamah Agung. Meskipun kedua lembaga ini memiliki kesamaan peran, namun undang-undang memberikan batas kewenangan yang berbeda antara keduanya. Misalnya, dalam hal pelaksanaan putusan, hanya badan peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung yang berwenang melaksanakan putusan hakim.




