ASPEK HUKUM PERDATA PELANGGARAN KARYA CIPTA SENI DUA DIMENSIYANG DIJADIKAN NON FUNGIBLE TOKEN (NFT)
Kata Kunci:
Aspek Hukum, NFT, Undang - Undang Hak CiptaAbstrak
Penelitian ini fokus pada regulasi dan perlindungan hak cipta untuk karya seni dua dimensi
dalam konteks penggunaan Non-Fungible Tokens (NFT) berdasarkan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Karya seni dua dimensi, termasuk lukisan, gambar,
dan patung, mendapatkan perlindungan hukum sebagai karya cipta. Penggunaan NFT
diidentifikasi sebagai alat yang potensial dalam mencegah pelanggaran hak cipta,
memverifikasi keaslian, dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik dan pembeli karya
seni digital. Melalui penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi ini
bertujuan untuk mengkaji regulasi pelanggaran hak cipta terhadap karya seni dua dimensi yang
diwujudkan dalam NFT dan memahami aspek hukum terkait pelanggarannya. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa, meskipun NFT menawarkan mekanisme untuk memperkuat bukti
kepemilikan dan keaslian, masih diperlukan kerangka hukum dan kebijakan yang efektif untuk
melindungi hak cipta dan mendukung pertumbuhan industri seni digital. Temuan ini
menggarisbawahi pentingnya upaya bersama dalam memperkuat perlindungan hak cipta di era
digital dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai dan mematuhi
hak cipta karya seni
This research focuses on copyright regulations and protection for two-dimensional works of
art in the context of the use of Non-Fungible Tokens (NFT) based on Law Number 28 of 2014
concerning Copyright (UUHC). Two-dimensional works of art, including paintings, drawings
and sculptures, receive legal protection as copyrighted works. The use of NFTs is identified as
a potential tool in preventing copyright infringement, verifying authenticity, and providing
legal certainty for owners and buyers of digital artwork. Through normative research with a
legislative approach, this study aims to examine the regulations for copyright infringement of
two-dimensional works of art embodied in NFTs and understand the legal aspects related to
violations. The research results show that, although NFTs offer a mechanism to strengthen
proof of ownership and authenticity, there is still a need for an effective legal and policy
framework to protect copyright and support the growth of the digital art industry. These
findings underscore the importance of joint efforts in strengthening copyright protection in the
digital era and increasing public awareness about the importance of respecting and complying
with copyright in works of art


