SEJARAH PERKEMBANGAN TASYIRI  DAN IMPLEMENTASINYA TERHADAP PERKEMBANGAN MASYARAKAT

Penulis

  • Jabir Al Ikhwan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Penulis

Kata Kunci:

Hukum Islam, Fikih,, Peraturan Perundang-Undanga

Abstrak

Tren pada perkembangan implementasi hukum islam di tanah air memberikan gambaran grafik yang menggembirakan. Seperti yang kita pahami bahwa peraturan perundang undangan yang menyerap mekanisme hukum Islam. Ini mempertegas bahwa hukum Islam bisa menjadi dasar dan juga sumber nilai dan norma berharga dalam pembentukan dan pembinaan sistem hukum Nasional. Tentu saja, dapat memunculkan produk hukum responsif, yang bisa mungkin menyerap nilai hukum yang mencakup pada kehidupan masyarakat luas. Karakter dan ciri khas hukum responsif ini juga yang akan menjadikan sistem hukum nasional bisa memberikan ruang lapang bagi pemenuhan rasa keadilan hukum. Masyarakat muslim sebagai mayoritas, pada satu sisi, dan pada sisi lain, Insya Allah akan memberikan sebuah potensi pada dasar sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan berkeadilan bagi masyaarakat muslim khususnya. Kita tidak mungkin menutup mata dari sistem hukum nasional sebelum masa reformasi yang kurang bersahabat atas nilai-nilai hukum Islam. Setidaknya, bisa ditelisik dari tolak-tarik UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diawali dari konspirasi berlebihan tentang “tirani mayoritas” yang akan meramu kepentingan golongan non muslim di tanah air. Kesan ini, sepintas lalu dinilai benar. Tapi sebenarnya, menyimpan motivasi untuk mengubur misi profetik kenabian dalam hukum Islam itu sendiri yang sejatinya memberikan rahmat bagi seluruh umat manusia.

 

Trends in the development of the implementation of Islamic law in the country provide an encouraging graphic picture. As we understand, legislation absorbs Islamic legal mechanisms. This emphasizes that Islamic law can be a basis and also a source of valuable values ​​and norms in the formation and development of a national legal system. Of course, it can produce responsive legal products, which may absorb legal values ​​that cover the lives of the wider community. The character and characteristics of responsive law will also enable the national legal system to provide room for the fulfillment of a sense of legal justice. The Muslim community as the majority, on the one hand, and on the other hand, God willing, will provide a potential basis for a just and equitable system of national and state life for the Muslim community in particular. We cannot possibly close our eyes to the national legal system before the reform period which was less friendly to Islamic legal values. At least, it can be seen from the push and pull of Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1974 concerning Marriage which started with an excessive conspiracy about "tyranny of the majority" which would concoct the interests of non-Muslim groups in the country. This impression, at first glance, is considered correct. But actually, it is the motivation to bury the prophetic prophetic mission in Islamic law itself which actually provides grace for all mankind.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-28