PERAN LEMBAGA PERADILAN AGAMA DALAM PENEGAKAN HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Hukum, Peradilan, IslamAbstrak
Peradilan sebagai “Alat hukum” yang menegakkan kebermanfaatan hukum dan juga sebagai “institusi sosial” yang dinamis, yaitu senantiasa menjalankan pertukaran dengan lingkungannya yang lebih besar, dalam upaya menggali, mendalami dan memahami substansi nilai-nilai hukum yang hidup dalam lapiran masyarakat, menginterpretasikan teks undang-undang pada sub bagian dalam masyarakat serta perubahan-perubahannya. di negara-negara Islam dan di negara-negara yang mayoritas penduduknya islam seperti Indonesia mengalami perubahan. Dengan demikian terjadi pula perkembangan penerapan Hukum islam di Indonesia untuk memperoleh eksistensi hukum islam dalam pengembangan sistem hukum Islam. hukum Islam adalah cara menerapkan eksistensi agama Islam yang terkait erat dengan akidah dan syariah. Akidah adalah sesuatu keyakinan (iman) tumbuh dari jiwa yang mendalam yang harus lalui oleh setiap orang untuk menjadi muslim. Sedangkan syariah adalah berkaitan dengan segala sesuatu yang mana seseorang untuk menjadi muslim yang sebenar-benarnya. Jadi syariah pada mulanya memiliki pengertian yang lebih luas. Bagi seorang hakim dalam melaksanakan profesinya harus taat pada prinsip-prinsip peradilan yang telah yang telah digariskan oleh al-Qur'an, sebagai pertimbangan dalam menjalani profesinya, karena ketaatan terhadap prinsip-prinsip akan memberikan jaminan terhadap terlaksananya tujuan hukum. Dalam lintasan sejarah peradailan Islam, Umar Bin Khattab mengatakan ada sepuluh macam prinsip peradilan yang harus dijadikan pedoman pelaksanaan peradilan.
The judiciary as a "legal tool" that upholds the usefulness of the law and also as a dynamic "social institution", that is, it always carries out exchanges with its larger environment, in an effort to explore, deepen and understand the substance of legal values that live in society, interpreting texts. laws on sub-sections of society and their changes. in Islamic countries and in countries where the majority of the population is Muslim, such as Indonesia, there are changes. In this way, there is also a development in the application of Islamic law in Indonesia to obtain the existence of Islamic law in the development of the Islamic legal system. Islamic law is a way of implementing the existence of the Islamic religion which is closely related to creed and sharia. Aqidah is a belief (faith) that grows from a deep soul that every person must go through to become a Muslim. Meanwhile, sharia is related to everything that requires a person to become a true Muslim. So sharia initially had a broader meaning. A judge, in carrying out his profession, must adhere to the judicial principles outlined in the Al-Qur'an, as a consideration in carrying out his profession, because obedience to the principles will provide guarantees for the implementation of legal objectives. In the history of Islamic justice, Umar Bin Khattab said there were ten types of presentation principles that should be used as guidelines for implementing presentations.




