ANALISIS HUKUM ADAT “PATI NYAWA” DENGAN HUKUM POSITIF INDONESIA: STUDI KASUS PENEMBAKAN ANTAR ANGGOTA POLISI
Kata Kunci:
Hukum, Adat, DayakAbstrak
Indonesia yang menjunjung tinggi keberagaman budaya, suku, dan tradisi menjadi dasar penting dalam pengakuan dan pelestarian hukum adat sebagai bagian dari sistem sosial dan hukum yang hidup di tengah masyarakat. Aturan dan konvensi masyarakat membentuk hukum adat. Hukum adat bersifat otonom karena normanya bersifat dinamis, ditegakkan dengan sanksi, dan dijunjung tinggi oleh masyarakat dan organisasi atau lembaga terkait. Hukum adat "Pati Nyawa" dalam masyarakat Dayak, Kalimantan Barat, menghukum orang yang secara sengaja atau tidak sengaja membunuh orang lain dengan emas yang akan diberikan kepada keluarga korban. Penelitian ilmiah ini menganalisis masalah hukum dengan menggunakan sumber-sumber sekunder dan pendekatan yuridis normatif. Karya tulis ilmiah ini dibuat dengan tujuan mengkaji pandangan Hukum Adat “pati nyawa” dan hukum positif Indonesia dalam analisis kasus penembakan antar anggota polisi. Interaksi antara hukum adat dan hukum positif dalam situasi tertentu.
Indonesia, which upholds the diversity of cultures, tribes and traditions, is an important basis for the recognition and preservation of customary law as part of the social and legal system that lives in the community. Community rules and conventions form customary law. Customary law is autonomous because its norms are dynamic, enforced with sanctions, and upheld by the community and related organizations or institutions. The customary law of "Pati Nyawa" in the Dayak community, West Kalimantan, punishes people who intentionally or unintentionally kill others with gold that will be given to the victim's family. This scientific research analyzes legal issues using secondary sources and a normative juridical approach. This scientific paper is made with the aim of examining the views of Customary Law “pati nyawa” and Indonesian positive law in the analysis of shooting cases between police officers. The interaction between customary law and positive law in certain situations.




