ASPEK HUKUM PERDATA PELANGGARAN KARYA CIPTA SENI DUA DIMENSI YANG DIJADIKAN NON FUNGIBLE TOKEN (NFT)
Kata Kunci:
Aspek Hukum, NFT, Undang - Undang Hak CiptaAbstrak
Penelitian ini fokus pada regulasi dan perlindungan hak cipta untuk karya seni dua dimensi dalam konteks penggunaan Non-Fungible Tokens (NFT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Karya seni dua dimensi, termasuk lukisan, gambar, dan patung, mendapatkan perlindungan hukum sebagai karya cipta. Penggunaan NFT diidentifikasi sebagai alat yang potensial dalam mencegah pelanggaran hak cipta, memverifikasi keaslian, dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik dan pembeli karya seni digital. Melalui penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi ini bertujuan untuk mengkaji regulasi pelanggaran hak cipta terhadap karya seni dua dimensi yang diwujudkan dalam NFT dan memahami aspek hukum terkait pelanggarannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun NFT menawarkan mekanisme untuk memperkuat bukti kepemilikan dan keaslian, masih diperlukan kerangka hukum dan kebijakan yang efektif untuk melindungi hak cipta dan mendukung pertumbuhan industri seni digital. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya upaya bersama dalam memperkuat perlindungan hak cipta di era digital dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai dan mematuhi hak cipta karya seni.
This research focuses on copyright regulations and protection for two-dimensional works of art in the context of the use of Non-Fungible Tokens (NFT) based on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright (UUHC). Two-dimensional works of art, including paintings, drawings and sculptures, receive legal protection as copyrighted works. The use of NFTs is identified as a potential tool in preventing copyright infringement, verifying authenticity, and providing legal certainty for owners and buyers of digital artwork. Through normative research with a legislative approach, this study aims to examine the regulations for copyright infringement of two-dimensional works of art embodied in NFTs and understand the legal aspects related to violations. The research results show that, although NFTs offer a mechanism to strengthen proof of ownership and authenticity, there is still a need for an effective legal and policy framework to protect copyright and support the growth of the digital art industry. These findings underscore the importance of joint efforts in strengthening copyright protection in the digital era and increasing public awareness about the importance of respecting and complying with copyright in works of art.