KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN TANPA ADANYA SAKSI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 73/PDT.G/2021/PN.GSK)
Kata Kunci:
Perjanjian, Wanprestasi, KeabsahanAbstrak
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan dengan 2 (dua) pihak yang sepakat untuk mengikatkan diri pada suatu hal tertentu yang kemudian menimbulkan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam jangka waktu tertentu. Perjanjian merupakan suatu hubungan hukum yang cukup sering dilakukan di masyarakat. Perjanjian sendiri dibuat dengan tujuan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat di dalamnya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan pada perjanjian akta dibawa tangan dilakukan tanpa adanya saksi dan akibat hukum yang timbul karenanya. Dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan yang menggunakan instrumen penelitian berupa Putusan Nomor: 73/Pdt.G/2021/PN.Gsk atas gugatan wanprestasi antara H. Mochamad Saifuddin sebagai Penggugat dan Mochammad Ichwan sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Gresik.
An agreement is a legal act carried out by 2 (two) parties who agree to bind themselves to a certain matter which then gives rise to a legal relationship in the form of rights and obligations for the parties involved within a certain period of time. An agreement is a legal relationship that is quite often carried out in society. The agreement itself is made with the aim of providing legal certainty to the parties involved in it. The purpose of this research is to find out how the validity of hand-carried deed agreements is carried out without witnesses and the legal consequences that arise because of this. With a data collection technique in the form of a literature study using a research instrument in the form of Decision Number: 73/Pdt.G/2021/PN.Gsk regarding the breach of contract lawsuit between H. Mochamad Saifuddin as Plaintiff and Mochammad Ichwan as Defendant at the Gresik District Court.