PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PT. ARME PADA KEJAHATAN MONEY LAUNDERING DITINJAU DARI TEORI UTILITARIANISME

Penulis

  • Ariel Tantono Universitas Jember, Indonesia Penulis
  • Dominikus Rato Universitas Jember, Indonesia Penulis
  • Fendi Setyawan Universitas Jember, Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Money laundering, Teori Utilitarianisme, UU TPPU

Abstrak

Money Laundering adalah usaha untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Pihak pelaku melakukan serangkaian transaksi keuangan, sehingga harta tersebut terlihat seakan-akan bersumber dari aktifitas yang dibenarkan. Money laundering merupakan kejahatan yang bersifat sophisticated crimes, dikarenakan pihak pelaku menggunakan beberapa tahapan untuk menyamarkan harta kekayaan yang diperolehnya, diantaranya yakni tahap placement, tahap layering, dan tahap integration. Ketiga tahapan tersebut digunakan untuk melakukan dissociation antara pihak pelaku dengan harta kekayaan yang diperolehnya. Kasus yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada Tahun 2023 sempat menghebohkan publik, dikarenakan RAT menggunakan perusahaannya yang bernama PT. Artha Mega Ekadhana (Arme) untuk melakukan tindak kejahatannya. Dalam proses selanjutnya, RAT diketahui melibatkan istrinya (EMT) sebagai komisaris dari PT. Arme, namun EMT yang memiliki posisi sebagai komisaris di PT. Arme tidak dikenakan sanksi pidana apapun. Dalam perspektif teori utilitarianisme, money laundering merupakan suatu bentuk kejahatan yang mengalami perkembangan pesat, dikarenakan para pelaku memanfaatkan eksistensi korporasi dalam melakukan kejahatan tersebut. Teori utilitarianisme dapat membantu melihat apakah pemberian sanksi pemidanaan bagi EMT dapat menciptakan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi seluruh pihak ataukah tidak. Oleh sebab itu, eksistensi UU TPPU diharapkan juga memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Indonesia.

 

Money Laundering is an attempt to disguise the origin of assets obtained from the proceeds of criminal acts. The perpetrator carries out a series of financial transactions, so that the assets appear to be sourced from justifiable activities. Money laundering is a sophisticated crime, because the perpetrator uses several stages to disguise the wealth they obtain, including the placement stage, layering stage and integration stage. The third stage is used to disassociate between the perpetrator and the assets they have obtained. The case involving a former official from the Directorate General of Taxes at the Ministry of Finance in 2023 shocked the public, because RAT used his company called PT. Artha Mega Ekadhana (Arme) to commit his crimes. In the next process, RAT is known to have involved his wife (EMT) as a commissioner of PT. Arme, but the EMT who has a position as commissioner at PT. Arme was not subject to any criminal penalties. From the perspective of utilitarianism theory, money laundering is a form of crime that is experiencing rapid development, because the perpetrators take advantage of the existence of corporations to commit these crimes. Utilitarianism theory can help see whether providing criminal sanctions for EMTs can create the greatest happiness for all parties or not. Therefore, it is hoped that the existence of the TPPU Law will also provide benefits to the Indonesian people.

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-28