ANALISIS UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN MELALUI GUGATAN CITIZEN LAW SUIT (CLS) DALAM PERKARA NOMOR 689/PDT.G/ 2021/PN. JKT.PST MENGENAI  FINTETCH LENDING TIDAK TERDAFTAR

Penulis

  • Fitrie Faradita Harahap Universitas Sumatera Utara Penulis
  • Dedi Harianto Universitas Sumatera Utara Penulis
  • Mulhadi Universitas Sumatera Utara Penulis

Kata Kunci:

Citizen Lawsuit, Perlindungan Konsumen, Fintech Lending, Ojk, Putusan Mahkamah Agung

Abstrak

Penelitian ini menganalisis efektivitas Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) sebagai instrumen perlindungan konsumen dalam kasus pinjaman online (fintech lending) ilegal di Indonesia, khususnya pada Perkara Nomor 689/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi tanggung jawab pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan fintech lending, serta implikasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 1206/K/Pdt/2024 terhadap perlindungan konsumen. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis putusan pengadilan, regulasi sektoral. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK No. 77/2016 dan POJK No. 1/2013 belum memadai untuk mengatasi praktik pinjol ilegal seperti penyalahgunaan data, bunga tinggi, dan penagihan tidak etis, Putusan MA No. 1206/K/Pdt/2024 menjadi preseden hukum dengan mengakui kelalaian pemerintah sebagai perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) akibat gagal menerbitkan regulasi komprehensif dan melakukan pengawasan proaktif, CLS berhasil memperluas akses keadilan konsumen meskipun awalnya ditolak di PN Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta, karena peradilan umum dianggap tidak berwenang. MA menegaskan kewenangan peradilan umum untuk mengadili PMH abstrak oleh pemerintah. Penelitian menyimpulkan bahwa CLS efektif sebagai alat kontrol kebijakan publik, tetapi memerlukan sinergi antarlembaga dan edukasi masyarakat. Rekomendasi utama adalah percepatan RUU Fintech Lending yang mengatur batas bunga, perlindungan data, dan sanksi pidana bagi pelaku ilegal.

 

This study analyzes the effectiveness of Citizen Lawsuits (CLS) as a legal instrument for consumer protection in cases of illegal online lending (fintech lending) in Indonesia, particularly in Case No. 689/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. The research aims to evaluate the responsibility of the government and the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) in regulating fintech lending, as well as the implications of the Supreme Court’s (Mahkamah Agung) Decision No. 1206/K/Pdt/2024 on consumer protection. The study employs a normative legal approach, analyzing court rulings, sectoral regulations, and doctrines related to citizen lawsuits. POJK No. 77/2016 and POJK No. 1/2013  are inadequate to address illegal lending practices such as data misuse, exorbitant interest rates, and unethical debt collection. The Supreme Court’s Decision No. 1206/K/Pdt/2024 sets a legal precedent by recognizing government negligence as an unlawful act, CLS successfully expanded consumer access to justice, despite initial rejections by the Central Jakarta District Court and the Jakarta High Court, which ruled that civil courts lacked jurisdiction. The Supreme Court affirmed the authority of general courts to adjudicate abstract unlawful acts by the government. The study concludes that CLS is an effective tool for public policy oversight but requires inter-institutional synergy and public education. A key recommendation is the acceleration of the Draft Law on Fintech Lending to regulate interest rate caps, data protection, and criminal sanctions for illegal operators.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-28