PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS DARI RESIKO MIS SELLING OLEH AGEN ASURANSI UNITLINK
Kata Kunci:
Legal Protection, Policyholders, Mis Selling, Unit Link Insurance, Financial Services AuthorityAbstrak
Perlindungan hukum bagi pemegang polis dalam produk asuransi unit link merupakan aspek penting dalam mewujudkan keadilan bagi konsumen di sektor jasa keuangan. Praktik mis selling yang dilakukan oleh agen asuransi kerap menimbulkan kerugian bagi pemegang polis akibat pemberian informasi yang tidak akurat, menyesatkan, atau tidak transparan mengenai manfaat dan risiko produk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep mis selling, pengaturan hukum yang melindungi pemegang polis, serta hambatan dalam upaya penegakan perlindungan hukum terhadap tindakan mis selling oleh agen asuransi unit link. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pemegang polis, masih terdapat kendala berupa lemahnya pengawasan terhadap perilaku agen, rendahnya literasi keuangan masyarakat, serta sulitnya pembuktian dalam praktik hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan edukasi keuangan bagi masyarakat, serta optimalisasi penegakan hukum guna memberikan perlindungan yang maksimal bagi pemegang polis dalam menghadapi risiko mis selling produk asuransi unit link.
Legal protection for policyholders in unit-linked insurance products is an important aspect in realizing justice for consumers in the financial services sector. Mis-selling practices carried out by insurance agents often cause losses to policyholders due to the provision of inaccurate, misleading, or non-transparent information regarding product benefits and risks. This research aims to analyze the concept of mis selling, legal arrangements that protect policyholders, as well as obstacles in efforts to enforce legal protection against acts of mis selling by unit link insurance agents. This research uses a normative method with a statutory approach, particularly Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection and Financial Services Authority Regulation Number 22 of 2023 on Consumer and Community Protection in the Financial Services Sector. The results show that although regulations have provided guarantees of legal protection for policyholders, there are still obstacles in the form of weak supervision of agent behavior, low public financial literacy, and difficulty of proof in legal practice. Therefore, it is necessary to strengthen supervision, increase financial education for the community, and optimize law enforcement in order to provide maximum protection for policyholders in facing the risk of mis-selling unit-linked insurance products