ANALISIS HUKUM PENJATUHAN TALAK ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Kata Kunci:
Perkawinan, Talak, Media Eletronik, Hukum Islam, Hukum PositifAbstrak
Perkawinan merupakan salah satu perintah agama kepada yang mampu sebagaimana perkawinan dapat mengurangi maksiat dan menundukkan pandangan dari hal hal yang dilarang serta memelihara diri dari perbuatan zina. Namun, untuk menciptakan rumah tangga yang sakinnah mawaddah marohmah tidaklah mudah. Dalam bahtera rumah tangga pasti ada masalah jika antara suami istri maka talak menjadi ucapan pemisahan diantara keduannya, namun zaman sekarang permasalahan terus berkembang bahkan sampai permasalahan talak yang dilakukan secara online atau dengan media elektronik, Hal ini masih banyak menimbulkan simpang siur antar jumhur ulama. Maka tidak jarang perselisihan dan permasalahan antara suami istri yang dapat menimbulkan pertikaian yang berujung pada perceraian. Perceraian merupakan suatu hal yang diperbolehkan, tetapi paling dibenci oleh Allah SWT. Ulama fiqih berpendapat perceraian bukanlah jalan utama dan bukan juga tidak boleh dalam agamaKarena masih diragukan kejelasan niat dari suami yang menjatuhkan talak dan kepahaman istri kalau dia benar-benar ditakak. Dari latar belakang diatas, penulis merujuk pada aspek pandangan hukum Islam dan hukum posistif yang ada di Indonesia.
Marriage is one of the religious commands for those who are able, as marriage can reduce sin and lower the gaze from forbidden things and protect oneself from adultery. However, to create a household that is sakinah mawaddah marohmah is not easy. In the household ark, there are certainly problems if between husband and wife, divorce is a statement of separation between the two, but today the problem continues to grow even to the issue of divorce carried out online or through electronic media, this still causes a lot of confusion among the majority of scholars. So it is not uncommon for disputes and problems between husband and wife that can lead to disputes that end in divorce. Divorce is something that is permitted, but most hated by Allah SWT. Islamic jurisprudence scholars argue that divorce is not the main way and is not prohibited in religion because there are still doubts about the clarity of the husband's intention to pronounce divorce and the wife's understanding that she is truly being divorced. From the background above, the author refers to aspects of Islamic law and positive law in Indonesia.




